Koma.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama kalangan buruh adalah praktik outsourcing atau alih daya yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Meski mendukung penghapusan sistem outsourcing, Said Iqbal mengaku tidak akan memaksakan agar skema tersebut dihapus secara total dari regulasi baru. Menurutnya, keputusan akhir mengenai pengaturan outsourcing akan menjadi kewenangan pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan undang-undang.
“Saya akan mengawal aspirasi buruh, termasuk soal outsourcing. Tetapi saya tidak ngotot harus dihapus total. Yang terpenting adalah perlindungan pekerja diperkuat dan hak-hak buruh dijamin,” kata Said Iqbal usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan serupa kembali disampaikan Said Iqbal setelah bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah isu ketenagakerjaan, termasuk persiapan penyusunan regulasi baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, yang menjadi substansi utama perjuangan buruh bukan semata-mata penghapusan outsourcing, melainkan memastikan pekerja memperoleh kepastian kerja, jaminan sosial, upah yang layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Ia menilai praktik outsourcing selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian kerja karena pekerja ditempatkan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan status kontrak yang rentan. Namun demikian, Said Iqbal mengakui terdapat sejumlah sektor yang secara operasional masih menggunakan sistem alih daya dan membutuhkan pengaturan yang jelas.
“Kalau nantinya tidak dihapus total tetapi diperketat dan dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu, itu juga bisa menjadi opsi yang dibahas. Yang penting tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
Isu outsourcing kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya meminta pemerintah dan DPR menyusun ulang pengaturan ketenagakerjaan agar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Serikat buruh selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling vokal menuntut penghapusan outsourcing karena dianggap menciptakan ketidakpastian kerja dan menekan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pemerintah terbuka menerima berbagai masukan dari serikat pekerja, pengusaha, maupun akademisi dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain isu outsourcing, sejumlah materi yang diperkirakan akan menjadi pembahasan antara lain sistem hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal menegaskan dirinya akan menjadi jembatan antara pemerintah dan kalangan pekerja. Ia berharap aspirasi buruh dapat terakomodasi dalam regulasi baru tanpa mengabaikan kebutuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.













