KOMA.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan mendorong penghapusan sistem outsourcing atau alih daya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan datang.
Menurut Said Iqbal, regulasi baru tersebut akan menjadi arena pertarungan kepentingan antara kelompok pekerja dan pemilik modal.
“Dalam waktu dekat akan ada Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pertarungan ideologis antara kepentingan pemilik modal dan buruh di situ ada,” kata Said Iqbal usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Said Iqbal Resmi Jadi Pembisik Prabowo : Kalau Menteri Tak Bekerja Akan Saya Laporkan ke Presiden
Ia menegaskan bahwa kelompok buruh akan memperjuangkan agar praktik outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja dapat dihapuskan.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut outsourcing pekerjaan alih daya itu kalau bisa dihapus,” tegasnya.
Namun apabila penghapusan total belum memungkinkan, Said Iqbal meminta agar pemerintah setidaknya membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
“Kalau tidak bisa sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalnya hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” ujarnya.
Selain itu, mantan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, revisi aturan tersebut penting dilakukan sebagai langkah awal memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.
Said Iqbal menilai penguatan perlindungan pekerja harus menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan buruh dan menciptakan hubungan industrial yang lebih berkeadilan.













