KOMA.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tragedi yang menewaskan tiga pekerja proyek jaringan distribusi air bersih milik PAM Jaya di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) itu menewaskan tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di dalam gorong-gorong sedalam sekitar tujuh meter. Korban terdiri dari seorang warga negara asing asal China berinisial L, serta dua pekerja asal Indonesia berinisial A dan S.
Menurut Said Iqbal, meninggalnya para pekerja saat menjalankan tugas tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa, melainkan harus diusut apabila ditemukan indikasi kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kehilangan nyawa pekerja bukanlah kecelakaan biasa. Ini adalah persoalan kemanusiaan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam pertemuan hari ini dengan jajaran pimpinan PT Moya, kami memperoleh sejumlah fakta penting yang menguatkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk dugaan pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar penanganan perkara tersebut mendapat perhatian khusus.
Mahfud MD: Seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ditampilkan ke Publik dan Ditahan
“Saya telah berkoordinasi dengan Kapolri agar kasus ini mendapatkan perhatian khusus. Saya meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki kekuatan atau backing tertentu. Siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Selain proses pidana, Said Iqbal meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek PT Moya di Indonesia.
Ia menyatakan akan meminta penjelasan kepada para pemegang saham PT Moya terkait langkah yang akan ditempuh perusahaan menyusul insiden tersebut.
“Kami juga akan meminta penjelasan dari para pemegang saham PT Moya terkait langkah yang akan mereka ambil. Selain itu, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek PT Moya di Indonesia, terutama terkait kepatuhan terhadap K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja yang tidak boleh dikompromikan.
“Hukum harus ditegakkan, hak-hak pekerja dan keluarga korban harus dipenuhi, serta tragedi seperti ini tidak boleh terulang kembali. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar setiap pekerja yang harus dilindungi tanpa kompromi,” katanya.
PAM Jaya Beri Sanksi kepada PT Moya
Terpisah, PT PAM Jaya telah mengambil langkah awal dengan melayangkan surat peringatan (SP) kepada PT Moya Indonesia selaku mitra pelaksana proyek.
Komisaris Utama PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk evaluasi agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, PAM Jaya meminta PT Moya bertanggung jawab terhadap para korban dan keluarganya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan investigasi bersama untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi PAM Jaya dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Sementara itu, PT Moya Indonesia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada seluruh proyeknya. Perusahaan menegaskan keselamatan kerja merupakan prioritas utama dan berkomitmen memperkuat penerapan standar K3 agar kejadian serupa tidak terulang.













