Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan supervisi terhadap kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dimungkinkan karena KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, koordinasi dan supervisi merupakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan, dasar hukum kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tugas dan fungsi utama KPK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK memiliki sejumlah tugas pokok, yaitu melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, berkoordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi dan penyelenggara pelayanan publik, melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, melaksanakan supervisi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi, hingga melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahfud MD: Seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ditampilkan ke Publik dan Ditahan
Menurut Budi, mekanisme koordinasi maupun supervisi bukan hal baru bagi KPK. Selama ini, lembaga antirasuah kerap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan. Sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan ahli untuk memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan,” jelas Budi.
Ia menegaskan, kewenangan tersebut bertujuan memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi melalui sinergi antarlembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, Budi memastikan KPK akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Meski demikian, KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki komitmen dalam mengusut perkara tersebut secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini. Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” pungkas Budi.
KPK menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan korupsi melalui koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum lainnya apabila diperlukan.







