Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kejagung Akan Libatkan KPK Lakukan Supervisi Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Views
×

Kejagung Akan Libatkan KPK Lakukan Supervisi Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

Koma.id Kejaksaan Agung atau Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut bertujuan agar penanganan perkara berjalan secara independen dan profesional.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut penjelasannya, KPK memiliki fungsi supervisi untuk mengawal penanganan perkara korupsi. Sebab itu, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga antirasuah dalam kasus Febrie Adriansyah.

“Umumnya di KPK itu ada lembaga supervisi, itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama,” jelasnya.

Anang juga memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.

Tak hanya antarlembaga penegak hukum, proses penyidikan juga turut diawasi Komisi III DPR RI.

“Dan juga kan, kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan, akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan penanganan ini,” ujarnya.

Anang pun memastikan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dengan prinsip kehati-hatian.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kita akan tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam 3 perkara korupsi. Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga melakukan tindak pindana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri/penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Saat ini penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan Polri kepada pihak Kejagung.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.