Koma.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya segera ditampilkan ke publik dan ditahan.
Febrie telah ditetapkan polisi sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dia tidak langsung ditahan.
Mulanya Mahfud menjelaskan syarat seseorang tidak ditahan, di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun, hingga tidak menghilangkan barang bukti.
“Orang tidak ditahan itu kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kedua, kalau tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Mahfud dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, dalam kasus Febrie, terdapat kemungkinan aparat penegak hukum masih mencari barang bukti lainnya, mengingat yang diusut tiga perkara. Karena itu, dia menilai ada peluang terjadi upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
“Ini kan tiga peristiwa atau tiga kasus, ini baru diselediki di dua tempat, baru digeledah di dua tempat. Kan bisa saja dari kasus-kasus ini muncul nanti, sehingga bisa saja terjadi upaya penghilangan, upaya melarikan diri dan sebagainya itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai Febrie seharusnya segera ditampilkan ke publik dan ditahan.
“Seharusnya Febrie Adriansyah ini segera ditampilkan ke publik, tampil ke publik, dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini. Tetapi status ketersangkaannya harus disahkan dulu,” ujarnya.
Menurut Mahfud, untuk mengesahkan status tersangka Febrie tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Itu bisa berjalan cepat kok. Pertama panggil (Febrie), diperiksa, dan suruh tanda tangan berita acara pemeriksaan, lalu pada saat yang sama kejaksaan membuat surat P21 karena memang sudah lengkap. Lalu sesudah itu dilimpahkan, baru nanti proses pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
“Kan cuma gitu sebenarnya, itu bisa dikerjakan dalam satu jam kok, kalau ingin memenuhi formalitasnya.”
Ia pun menilai janggal jika negara tidak mampu menghadirkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke publik. Sehingga, menurut dia, wajar jika rakyat curiga orang tersebut bersembunyi atau sengaja “disembunyikan” oleh kekuatan tertentu.
“Kalau rakyat seperti saya ini boleh curiga, ini bersembunyi atau disembunyikan oleh suatu kekuatan? Masak negara tidak bisa menghadirkan dia? Masak negara tidak mengumumkan dia ada di suatu tempat ini dan seterusnya?” tegasnya.
Saat disinggung pihak yang berkemungkinan menyembunyikan Febrie, Mahfud mengaku tidak mengetahuinya, dan enggan menuduh pihak tertentu.
“Oh ndak tahu, kalau kita menuduh-nuduh gitu berbahaya. Pokoknya ini sangat aneh negara tidak bisa menghadirkan seorang yang diumumkan sebagai tersangka, kan aneh,” tuturnya.
Sebelumya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anang usai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kejagung, Senin (13/7/2026).
“Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” jelasnya.







