Koma.id – Kepolisian bakal menggandeng Federal Bureau of Investigation atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk mengecek barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut pelibatan FBI untuk mengecek barang bukti uang dolar dalam perkara tersebut.
Tak hanya FBI, polisi juga menggandeng Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga Kedutaan Besar Singapura.
Mahfud MD: Seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ditampilkan ke Publik dan Ditahan
“Terkait tentang barang bukti, ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan,” kata Budi, Senin (13/7/2026).
“Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia.”
Sementara itu, terkait barang bukti emas batangan, pihak kepolisian telah menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk mengecek kadarnya.
Sebagaimana diketahui, emas yang disita pihak kepolisian dalam perkara tersebut seberat 74 kilogram (kg).
“Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan awal.
“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar per kepingnya itu seberat 1 kg,” ucapnya.
Menurut penjelasannya, untuk proses pengujian keasliannya akan menyasar kualifikasi kadar dan berat pastinya.
“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya. Kedua, baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, barang bukti tersebut sebelumnya disita pihak kepolisian dalam rangkaian penggeledahan di belasan lokasi terkait perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan di antaranya di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan; serta di rumah yang berlokasi di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie dan satu orang dari pihak swasta. Penanganan perkara itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).







