Koma.id– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan status penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
“Kami akan cek sudah ditahan atau belum, kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menekankan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan langkah yang mendesak. Untuk itu, Komisi III DPR akan segera mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami akan cek sudah ditahan atau belum, kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent,” ucap dia.
Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurutnya, Presiden menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam mengusut kasus tersebut.
Untuk mengawal proses hukum, Komisi III DPR RI juga memutuskan membentuk panitia kerja (Panja). Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.







