Koma.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik mengawal proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia menilai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung wajar memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Untuk itu, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” kata Yusril dikutip.
Menurutnya, keraguan publik tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, Yusril menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penanganan perkara.
“Kalau Polri menyidik, sementara jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” kata Yusril.







