Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Said Iqbal Dorong JHT BPS Ketenagakerjaan 0% Pajak

Views
×

Said Iqbal Dorong JHT BPS Ketenagakerjaan 0% Pajak

Sebarkan artikel ini
Said Iqbal Kspi
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong pemerintah mengkaji perluasan pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja setelah pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal mengatakan, pembahasan mengenai pajak JHT tidak semata-mata menyangkut aspek penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan hak pekerja atas dana yang selama ini dihimpun melalui iuran selama masa kerja.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus bagian dari gerakan serikat pekerja, saya memandang bahwa kebijakan perpajakan atas JHT memiliki ruang untuk terus disempurnakan. JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja. Karena itu, ketika manfaat tersebut dicairkan, semangat perlindungan sosial akan semakin kuat apabila pekerja dapat menerimanya secara utuh.”

Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang saat ini membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja. Menurutnya, kebijakan tersebut telah memberikan manfaat bagi mayoritas pekerja.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada mayoritas pekerja, mengingat sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah menikmati fasilitas tersebut.”

Said Iqbal menilai keberhasilan kebijakan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi kemungkinan pemberlakuan tarif nol persen bagi seluruh penerima manfaat JHT.

“Menurut saya, keberhasilan kebijakan tersebut justru dapat menjadi landasan untuk mengkaji kemungkinan perluasan pembebasan pajak bagi seluruh penerima manfaat JHT. Apabila sebagian besar peserta telah memperoleh tarif 0 persen, maka terbuka ruang untuk mengevaluasi apakah perlakuan yang sama dapat diterapkan secara lebih menyeluruh dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.”

Meski demikian, ia mengakui pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tetap harus menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, karena jumlah peserta yang masih dikenai pajak relatif kecil, ia menilai perlu ada kajian mengenai manfaat sosial dibandingkan dampak fiskalnya.

Selain itu, Said Iqbal berpandangan pembebasan pajak JHT juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian karena dana yang diterima pekerja umumnya akan dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, perbaikan rumah, hingga modal usaha.

“Dana yang diterima pekerja pada umumnya akan segera dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya pendidikan, kesehatan, perbaikan rumah, maupun modal usaha. Perputaran konsumsi tersebut akan mendorong daya beli masyarakat sekaligus menghasilkan penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Dengan demikian, kebijakan ini juga berpotensi memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.”

Menurutnya, apabila pemerintah selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong investasi, maka penyempurnaan kebijakan pajak JHT juga layak dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja.

Di akhir pernyataannya, Said Iqbal berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan organisasi serikat pekerja guna mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan peningkatan kesejahteraan buruh.

“Harapan saya, dialog antara pemerintah dan organisasi serikat pekerja dapat terus dilakukan untuk mencari formulasi kebijakan yang paling tepat. Saya meyakini bahwa dengan semangat kolaborasi, kita dapat menghadirkan kebijakan yang tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus semakin memperkuat keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.”

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.