Koma.id, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bidang Pengawasan tengah mendalami dugaan adanya oknum jaksa yang menerima suap dari Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sumbawa yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan.
Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan hingga saat ini proses pendalaman masih berlangsung. Menurutnya, informasi mengenai dugaan tersebut masih bersifat umum sehingga pihaknya masih mengumpulkan data dan fakta untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
“Itu masih kita gali, masih kita dalami,” ujar Eka, Jumat (3/7/2026).
Eka menjelaskan, hingga kini belum ada laporan resmi yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya kepada Kejati NTB. Karena itu, pihak pengawasan belum memiliki dasar yang cukup untuk melangkah lebih jauh dalam proses pemeriksaan.
Ia mempersilakan pihak yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita tunggu informasi atau laporan resmi beserta bukti. Kalau memang ada nama orang yang diduga terlibat, silakan dilaporkan. Kami di bidang pengawasan terbuka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB Wahyudi menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh terdakwa, termasuk apabila ingin melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Kejaksaan maupun Komisi III DPR RI.
“Itu hak yang bersangkutan. Silakan saja, kami bekerja berdasarkan fakta dan data,” ujar Wahyudi.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini, berdasarkan laporan yang diterimanya dari tim penyidik, belum ditemukan adanya informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Subhan, termasuk pengembangan kasus ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini laporan dari penyidik belum mengarah ke situ. Namun apabila nantinya ditemukan fakta baru, tentu akan menjadi bahan evaluasi dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dugaan adanya aliran dana kepada oknum jaksa sebelumnya disampaikan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Ia mengklaim memiliki bukti berupa dokumen transfer yang menunjukkan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak.
Menurut Kurniadi, bukti tersebut hingga kini belum pernah dimintakan keterangan oleh penyidik dan belum masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi maupun TPPU penyidik tidak mendalami persoalan aliran dana tersebut, pihaknya akan membuka seluruh informasi yang dimiliki dalam proses hukum selanjutnya.
Kejati NTB menegaskan akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







