Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Views
×

Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Kejagung Prskon
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Foto / Istimewa)

Koma.id Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Oknum tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keterlibatan Kolonel Budi ditemukan dalam proses penyidikan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan, karena Kolonel Budi masih berstatus anggota TNI aktif, penanganan perkaranya tidak dapat dilakukan oleh Jampidsus. Sesuai mekanisme koneksitas, proses hukum terhadap yang bersangkutan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Untuk Saudara BU, prosesnya ditangani Jampidmil,” katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini Kolonel Budi masih berstatus saksi dalam perkara yang ditangani Jampidsus.

“Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan TNI aktif sebagai tersangka. Itu dilakukan melalui mekanisme koneksitas, sehingga kami serahkan kepada Jampidmil untuk diproses lebih lanjut,” ujar Syarief.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dalam penyidikannya, Kejagung menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. Program yang semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima justru diduga dimanfaatkan dengan menunjuk sejumlah yayasan yang memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Sejumlah yayasan tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program MBG yang mengakibatkan kerugian negara. Barang-barang tersebut antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.