Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

PBHI Desak Usut Pidana Kematian 5 Peserta Latsarmil KDMP, Nilai Program Sarat Militerisasi Sipil

Views
×

PBHI Desak Usut Pidana Kematian 5 Peserta Latsarmil KDMP, Nilai Program Sarat Militerisasi Sipil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Latsarmil Kdmp Txkud
Para peserta Latsarmil KDMP.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan pertanggungjawaban pidana di balik meninggalnya lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). PBHI juga meminta pemerintah menghentikan pelibatan militer dalam program pelatihan warga sipil tersebut.

Kahar menilai rangkaian kematian peserta Latsarmil tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa ataupun semata-mata akibat kondisi kesehatan masing-masing peserta. Menurutnya, negara harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang sejak awal dinilai tidak memiliki relevansi dengan tujuan membentuk calon pengelola koperasi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang meninggal bukan prajurit, melainkan warga sipil yang mendaftar untuk mengelola koperasi desa. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah apa hubungan latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi. Bagi kami, tidak ada,” kata Kahar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).

PBHI menilai kemampuan seorang manajer koperasi seharusnya dibangun melalui pendidikan tata kelola organisasi, kepemimpinan partisipatif, akuntabilitas, literasi keuangan, hingga pemberdayaan masyarakat. Seluruh kompetensi tersebut, menurut Kahar, tidak membutuhkan pendekatan militer.

Ia menegaskan, program Latsarmil bagi calon manajer KDMP sejak awal telah mengalami kekeliruan konseptual sehingga harus dievaluasi secara menyeluruh.

Menurut PBHI, dalam rentang 17 hingga 26 Juni 2026 sedikitnya lima peserta meninggal dunia di sejumlah lokasi pelatihan dengan penyebab berbeda, mulai dari cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia disertai komplikasi, hingga henti jantung saat menjalani penanganan lanjutan.

Kahar mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut seluruh prosedur pelatihan telah dijalankan sesuai standar.

“Bagaimana mungkin lima orang meninggal di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari dua pekan jika seluruh prosedur disebut sudah berjalan baik. Ini bukan lagi soal pelaksanaan teknis, tetapi menyangkut desain program yang memang tidak semestinya diterapkan,” ujarnya.

PBHI juga menyoroti lemahnya proses skrining kesehatan peserta. Organisasi tersebut mengungkapkan bahwa sebelumnya puluhan peserta perempuan yang diketahui sedang hamil baru dipulangkan setelah pelatihan berlangsung.

Fakta tersebut dinilai memperlihatkan adanya kelemahan dalam proses seleksi awal terhadap lebih dari 35 ribu peserta yang diwajibkan mengikuti pendidikan selama 45 hari di berbagai satuan pendidikan TNI.

Di sisi lain, PBHI menegaskan pemberian santunan kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian persoalan hukum.

“Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat digantikan dengan sejumlah uang tanpa adanya proses hukum yang mengungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” tegas Kahar.

PBHI memandang kasus tersebut merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar terkait meluasnya pelibatan militer dalam berbagai urusan sipil. Menurut organisasi itu, Latsarmil KDMP menjadi salah satu contoh masuknya pendekatan militer ke sektor yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan negara.

Atas dasar itu, PBHI mendesak pemerintah menghentikan secara permanen seluruh program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP dan menghentikan pelibatan militer dalam pelatihan warga sipil di luar kepentingan pertahanan.

Selain itu, PBHI meminta dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab kematian kelima peserta secara terbuka, sekaligus membuka akses penuh kepada keluarga korban terhadap seluruh dokumen medis maupun kronologi kejadian.

Tak hanya itu, organisasi bantuan hukum tersebut juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk terhadap pihak-pihak yang merancang dan mengambil keputusan atas pelaksanaan program tersebut.

“Pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Pengambil kebijakan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” pungkas Kahar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.