Koma.id– Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, Taufik Hidayat, tidak dapat dijatuhi hukuman mati meski dijerat pasal berlapis dan berstatus residivis.
Menurutnya, tindak pidana penyekapan dan penganiayaan memiliki ancaman hukuman masing-masing yang tidak bisa dijumlahkan untuk mencapai vonis mati karena sistem pemidanaan Indonesia telah mengatur batas maksimal pidana bagi delik tersebut.
“Publik pasti menginginkan hukuman mati atau seumur hidup. Tapi politik hukum kita mengatur bahwa pidana penjara maksimal hanya 20 tahun, kecuali memang tindak pidananya memiliki ancaman pidana mati. Untuk penyanderaan dan penganiayaan tidak ada ancaman pidana mati,” katanya dikutip.
Sementara itu, ayah Taufik, Tata, mengaku lega putranya telah ditangkap dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga menyatakan menerima apa pun putusan pengadilan, termasuk jika anaknya divonis penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
“(Tinggal anaknya mempertanggung jawabkan perbuatannya) iya itu. (Kalau dihukum mati) silahkan saja pak, terserah hukum lah. Ridho (dihukum mati, dihukum seumur hidup) ridho pak,” kata dia.







