Koma.id | Jakarta – Pemerintah menegaskan besok, Selasa 30 Juni 2026, menjadi batas akhir penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun ini yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni. Setelah periode ini berakhir, pencairan akan berlanjut ke tahap ketiga untuk bulan Juli, Agustus, dan September.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan jadwal pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara triwulanan. Dalam satu tahun, terdapat empat kali distribusi bantuan:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan, sehingga penerima manfaat diimbau rutin melakukan pengecekan status bantuan.
Masyarakat dapat memeriksa status pencairan melalui dua kanal resmi:
- Website Cek Bansos: Masukkan NIK KTP dan kode huruf di laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu klik “Cari Data”.
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh di Play Store atau App Store, buat akun dengan mengisi data diri dan mengunggah foto KTP serta swafoto, kemudian login untuk melihat status penerima bantuan.
Jika status tertulis “YA”, maka penerima dipastikan mendapatkan bansos sesuai program yang berlaku.
Selain PKH dan BPNT, masyarakat juga menerima bantuan lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Adapun bansos beras 10 kg hanya disalurkan empat bulan dalam setahun, tidak sepanjang tahun.
Kemensos mengingatkan agar penerima manfaat segera melakukan pencairan sebelum batas akhir agar hak bantuan tidak hangus. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara atau Pos Penyalur sesuai mekanisme yang berlaku.








