Koma.id – Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap senilai Rp63,5 miliar serta gratifikasi sebesar Rp15,2 miliar dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang.
Tiga terdakwa perkara terkait manipulasi importasi barang ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
“Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,” ucap jaksa KPK, Takdir Suhan dalam dakwaannya di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
KPK OTT Bupati Langkat Sumut Syah Afandin
Takdir menjelaskan dari total jumlah uang suap tersebut, masing-masing terdakwa menerima jumlah berbeda-beda.
Terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Kader Gerindra Suhardiman Amby Pernah Minta Siapkan Gantungan Bagi Koruptor, Sekarang Ditahan KPK
Terdakwa Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Serta Terdakwa Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,5 miliar.
Tak hanya suap, di persidangan jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.
Jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok totalnya mencapai Rp15,2 miliar dalam bentuk valas berupa SGD, USD, HKD dan Ringgit.
Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp78,8 miliar.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Jaksa menyebut pemberian hadiah atau janji itu diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangannya. Hal itu bertujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.
“Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas jaksa di persidangan.
Mendengar dakwan tersebut para terdakwa dan kuasa hukum tak mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Sidang ditunda, dilanjutkan agenda pembuktian dari penuntut umum menghadirkan saksi di persidangan pada 14 Juli 2026 mendatang.













