Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Eksekusi Mantan Wamenaker Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Views
×

KPK Eksekusi Mantan Wamenaker Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Immanuel Ebenezer
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK, sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3, (22/8/2025). (Foto/Istimewa)

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ke Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK juga melakukan eksekusi barang rampasan hasil korupsi kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Silakan gulirkan ke bawah

“Nah ini pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Mungki mengatakan, KPK juga mengeksekusi barang-barang rampasan dari Noel di antaranya, motor sport merk Ducati Scrambler dan satu unit mobil merk Baic.

Dia mengatakan, aset milik Noel itu akan dilelang dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang. “Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia),” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Immanuel Ebenezer sejak vonis dijatuhkan memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding. Noel menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

“Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,” kata Noel seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Noel, vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pertimbangan hukum yang luar biasa dan tepat.Ia menyatakan tidak ingin mengelak dari tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.

“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ungkapnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.