Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

ICW Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Rp366,7 Miliar dalam Dugaan Korupsi Silmy Karim

Views
×

ICW Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Rp366,7 Miliar dalam Dugaan Korupsi Silmy Karim

Sebarkan artikel ini
Silmy K
Wamen Imipas Silmy Karim pakai rompi tahanan KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (4/6/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menunjukkan praktik pemerasan dalam layanan publik masih terjadi secara terstruktur dan sistemik di lingkungan birokrasi.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (6/6/2026), ICW menyebut keterlibatan pejabat tinggi hingga staf dalam kasus tersebut menjadi bukti bahwa reformasi sistem perizinan belum berjalan efektif.

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan pola yang diduga terjadi dalam perkara ini merupakan modus klasik pemerasan birokrasi, yakni mempersulit akses layanan, memperlambat penerbitan izin, atau menciptakan hambatan administratif sehingga pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal.

“Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin, yaitu mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” ujar Wana.

Pengawasan Internal Dinilai Gagal

ICW juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut lembaga antirasuah tersebut, Inspektorat Jenderal seharusnya mampu mendeteksi praktik pemerasan yang diduga berlangsung dalam jangka waktu lama.

Karena itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi untuk mengklarifikasi mengapa dugaan penyimpangan tersebut tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.

“Patut diduga kegagalan ini diakibatkan adanya relasi kuasa yang timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi auditor internal,” kata Wana.

Momentum Audit Sistem Perizinan Nasional

Menurut ICW, kasus yang tengah diusut KPK tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata. Pemerintah diminta menjadikannya momentum untuk mengevaluasi seluruh sistem perizinan di Indonesia.

Lembaga tersebut mengingatkan adanya potensi praktik serupa terjadi pada sektor perizinan lain di luar layanan keimigrasian.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada izin tinggal WNA,” jelas Wana.

Desak KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang

ICW juga meminta KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menelusuri seluruh aliran dana hasil dugaan korupsi sekaligus menjerat pihak-pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan.

Permintaan tersebut muncul setelah KPK mengungkap adanya penggunaan puluhan rekening penampung yang diduga digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil pemerasan.

“Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Wana.

Telusuri 96 Rekening Mencurigakan

ICW juga mendesak KPK memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019.

Permintaan itu merujuk pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

Menurut ICW, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut serta memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum.

Soroti Kenaikan Harta Silmy Karim

Selain itu, ICW menyoroti pentingnya pemanfaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi kekayaan tidak wajar pejabat publik.

ICW mencatat adanya peningkatan harta kekayaan Silmy Karim sekitar Rp5 miliar dalam periode 2024-2025 yang dinilai perlu didalami oleh penyidik.

“Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif menjadi sangat penting sebagai early warning system,” ujar Wana.

KPK Terus Dalami Perkara

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung melalui proses pengurusan izin tinggal, termasuk KITAS dan KITAP, dengan memanfaatkan jaringan pejabat dan pegawai imigrasi. Dalam penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah yang ditampung melalui puluhan rekening nominee dan rekening pihak lain.

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pelayanan keimigrasian tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.