Koma.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2026 sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi di tingkat internasional.
Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal VII Konstitusi UNESCO yang mewajibkan setiap negara anggota membentuk komisi nasional guna menghubungkan pemerintah dengan organisasi internasional tersebut. Pemerintah menilai keberadaan KNIU diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan berbagai program UNESCO di Indonesia.
“KNIU mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 31 Tahun 2026.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa KNIU berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komisi ini memiliki tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program UNESCO yang mencakup bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi.
Selain menjalankan fungsi koordinasi, KNIU juga bertugas melakukan pemetaan dan perencanaan program, penyusunan strategi nasional terkait UNESCO, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.
Perpres tersebut mengatur struktur organisasi KNIU yang terdiri atas unsur pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. Menteri yang membidangi urusan kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU. Sementara keanggotaan komisi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, riset, inovasi, ketenaganukliran, hingga keantariksaan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja yang meliputi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, serta kelompok kerja lain yang dapat dibentuk sesuai perkembangan kebutuhan strategis nasional maupun internasional. Selain itu, dibentuk pula sekretariat yang bertugas memberikan dukungan administratif bagi seluruh kegiatan KNIU.
Melalui pembentukan KNIU, pemerintah berharap koordinasi berbagai program UNESCO di Indonesia menjadi lebih terintegrasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum internasional yang berkaitan dengan pendidikan, sains, kebudayaan, dan komunikasi. KNIU juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden sedikitnya satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pembentukan komisi ini hadir di tengah upaya pemerintah meningkatkan pengakuan internasional terhadap berbagai warisan budaya dan kekayaan intelektual Indonesia, sekaligus memperluas kerja sama global dalam bidang pendidikan, penelitian, inovasi, dan pelestarian budaya.













