Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Yusril Ingatkan Tugas Kuntadi Segera Bereskan Kasus Febrie Adriansyah

Views
×

Yusril Ingatkan Tugas Kuntadi Segera Bereskan Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Yusril dok istw
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan secara matang keputusan menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Negara Jakarta, Kamis (23/7/2026), usai merespons keputusan Presiden terkait pergantian posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Yusril, persetujuan Presiden terhadap penunjukan Kuntadi menunjukkan bahwa kepala negara menilai yang bersangkutan merupakan sosok yang tepat untuk menjalankan tugas sebagai Jampidsus.

“Presiden sudah setuju berarti memang presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan, Presiden tentunya memahami tantangan besar yang akan dihadapi pejabat baru Jampidsus, termasuk sejumlah perkara hukum yang menjadi perhatian publik.

Ia menyebut salah satu tugas penting Jampidsus saat ini adalah menuntaskan sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan mantan Jampidsus sebelumnya, Febrie Adriansyah.

“Dan pasti mengetahu bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, sesuai koridor hukum, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Ya kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” pungkas Yusril.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus menjadi bagian dari langkah penguatan institusi Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi sorotan publik.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membocorkan informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Prasetyo menyampaikan, Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung serta hasil Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan sesuai dengan Keppres usulan dari usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan kejaksaan Agung dapat kami informasikan bahwa kemarin bapak presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo menyebut Keppres tersebut bernomor 87/TPA Tahun 2026.

Adapun sejumlah pejabat yang tercantum dalam Keppres tersebut yakni:

1. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Jaksa Agung;

2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

3. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

4. Harli Siregar, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan

5. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.