Koma.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terjadi setelah mencuatnya dokumen perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat. ICW menilai mutasi tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman apabila berkaitan dengan kebocoran dokumen yang sempat menjadi perhatian publik.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan mutasi ASN harus dilakukan berdasarkan sistem merit dan alasan yang objektif, bukan sebagai respons atas dugaan kebocoran informasi.
“Apabila mutasi dilakukan karena adanya dugaan kebocoran dokumen, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang. Mutasi ASN harus didasarkan pada sistem merit, bukan sebagai alat untuk menghukum pegawai,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).
Menurut ICW, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan mutasi tersebut agar tidak memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan itu merupakan tindakan balasan terhadap ASN yang diduga membocorkan dokumen perjalanan dinas Menteri PU.
Kasus ini bermula setelah beredarnya dokumen perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat yang mencantumkan nama istri dan anaknya sebagai bagian dari delegasi. Dokumen tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas pejabat.
Menanggapi hal itu, Menteri PU Dody Hanggodo membantah mutasi ASN di lingkungan kementeriannya berkaitan dengan bocornya dokumen perjalanan dinas tersebut. Ia menegaskan mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan telah direncanakan sebelumnya.
Dody juga menjelaskan bahwa keikutsertaan anggota keluarganya dalam perjalanan ke Amerika Serikat tidak menggunakan anggaran negara. Menurutnya, seluruh biaya perjalanan istri dan anaknya ditanggung secara pribadi sehingga tidak membebani APBN.
Meski demikian, ICW menilai pemerintah tetap perlu memastikan proses mutasi ASN berlangsung transparan dan akuntabel. Organisasi antikorupsi itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pelapor atau pihak yang mengungkap dugaan penyimpangan merupakan bagian penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Karena itu, ICW mendesak Kementerian PU memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar mutasi ASN tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik intimidasi terhadap pegawai negeri sipil.













