Koma.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengembangan perkara korupsi di Kabupaten Muara Enim menunjukkan praktik jual beli opini audit masih terus terjadi di lingkungan lembaga auditor negara tersebut.
Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan kasus yang berulang dengan pola serupa memperlihatkan bahwa opini audit BPK telah bergeser menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
“Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa, yaitu jual beli opini audit. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” kata Zararah, dikutip Minggu (14/6/2026).
Menurut ICW, praktik tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang mengaitkan penilaian pengelolaan keuangan daerah dengan pemberian insentif fiskal maupun transfer ke daerah. Kondisi itu dinilai menciptakan dorongan bagi sejumlah pemerintah daerah untuk memperoleh opini WTP dengan berbagai cara.
ICW menilai kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap daerah yang dianggap bermasalah dalam pengelolaan keuangan tidak menyelesaikan akar persoalan korupsi di daerah.
“Pemotongan transfer ke daerah dengan dalih penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tidak menyentuh akar masalah korupsi kepala daerah, yaitu ongkos politik yang mahal dan lemahnya pengawasan. Kebijakan ini justru mendorong pemerintah daerah berlomba-lomba membeli opini WTP demi mendapatkan insentif dan tambahan TKDD,” ujarnya.
Selain itu, ICW juga menyoroti vonis terhadap sejumlah pejabat BPK yang sebelumnya terjerat kasus korupsi. Lembaga antikorupsi itu menilai hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera.
Sebagai contoh, ICW menyinggung kasus mantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang divonis dalam perkara korupsi proyek BTS 4G. Menurut ICW, hukuman yang relatif ringan berpotensi gagal menjadi peringatan bagi pejabat lain di lingkungan BPK.
“Vonis ringan gagal menjadi early warning system dan justru dapat dianggap sebagai angin segar bagi oknum pejabat yang berniat melakukan hal serupa,” kata Zararah.
Lebih lanjut, ICW menilai persoalan korupsi di tubuh BPK juga berkaitan dengan mekanisme pemilihan pimpinan lembaga tersebut yang dinilai sarat kepentingan politik. Selama ini anggota BPK dipilih oleh DPR, sementara DPR juga merupakan salah satu institusi yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Menurut ICW, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sejak awal proses rekrutmen.
Tak hanya itu, ICW juga mengkritik mekanisme pengawasan internal di BPK yang dinilai belum efektif. Berdasarkan sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir, ICW mencatat sebagian besar perkara korupsi yang melibatkan pejabat maupun pegawai BPK justru terungkap melalui operasi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.
“Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejaksaan Agung, bukan melalui mekanisme pengawasan internal BPK. Ini menunjukkan lembaga pemeriksa belum mampu memeriksa dirinya sendiri,” ujarnya.
ICW pun mendesak dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BPK, mulai dari mekanisme rekrutmen pimpinan, sistem pengawasan internal, hingga evaluasi terhadap skema pemberian insentif yang selama ini dikaitkan dengan opini audit.
Menurut ICW, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga auditor negara dan memastikan opini audit kembali berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas, bukan komoditas yang diperjualbelikan.













