Koma.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam surat tersebut, ICW mendesak langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum berjalan independen, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Lebih dari dua minggu sejak peristiwa yang disebut sebagai percobaan pembunuhan itu terjadi, Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis akibat luka serius. ICW menilai kasus ini tidak hanya menjadi persoalan kekerasan terhadap individu, tetapi juga mencerminkan ancaman terhadap warga yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Dalam perkembangannya, penanganan perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, hingga Pusat Polisi Militer TNI menunjukkan adanya indikasi keterlibatan unsur militer. Bahkan, serangan tersebut diduga dirancang di sebuah rumah dinas yang berkaitan dengan Badan Intelijen Strategis. ICW juga menyoroti adanya indikasi bahwa aksi tersebut dilakukan secara terkoordinasi, terstruktur, dan melibatkan pihak yang terlatih.
ICW menegaskan bahwa kebutuhan paling mendesak saat ini adalah pengungkapan fakta secara menyeluruh dan independen, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan, bukan hanya pelaku lapangan. Untuk itu, ICW mendesak Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil dengan mandat jelas dan transparan.
Selain itu, ICW menilai penentuan forum peradilan menjadi isu krusial dalam menjamin keadilan. Mereka secara tegas menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus ini dan menuntut agar perkara diproses melalui peradilan umum. Hal ini merujuk pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Terlebih, korban merupakan warga sipil dan terdapat kemungkinan keterlibatan pelaku sipil lainnya.
ICW juga mengkritik langkah pelimpahan penyelidikan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi transparansi, serta membuka peluang terjadinya impunitas. “Penggunaan peradilan militer justru menghadirkan konflik kepentingan, membatasi keterbukaan, mengurangi akuntabilitas, dan berpotensi menutup pengungkapan aktor intelektual serta berujung pada vonis ringan,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.
Sebagai catatan, ICW mengungkap pola serupa dalam penanganan kasus yang melibatkan militer. Dalam periode 2014–2025, dari 15 tersangka korupsi berlatar militer, lima kasus dihentikan (SP3), termasuk kasus pengadaan helikopter AW-101. Sementara itu, beberapa tersangka lainnya hanya dijatuhi vonis ringan dengan rata-rata hukuman 2 tahun 8 bulan. ICW juga menyinggung kasus suap Bakamla yang dinilai menunjukkan potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum oleh institusi militer.
Lebih lanjut, ICW menegaskan bahwa peradilan umum merupakan satu-satunya forum yang sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis, mengingat tindak pidana yang terjadi adalah pidana umum dengan korban sipil serta berdampak luas pada kepentingan publik.
Dalam surat tersebut, ICW juga menyoroti peran DPR RI agar tidak bersifat pasif. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) diharapkan menjadi mekanisme pengawasan substantif untuk memastikan pengungkapan fakta secara menyeluruh dan penegakan supremasi hukum sipil.
Sebagai penutup, ICW menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Presiden segera membentuk TGPF independen untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk aktor intelektual;
2. Presiden memastikan perkara diproses melalui peradilan umum dan menutup kemungkinan penggunaan peradilan militer;
3. DPR RI mengambil posisi politik tegas untuk menjamin proses peradilan yang bebas konflik kepentingan;
4. Presiden dan DPR menjamin perlindungan efektif bagi korban, saksi, dan pembela HAM.
ICW menegaskan bahwa pembentukan TGPF, penggunaan peradilan umum, serta pengawasan aktif DPR akan menjadi penentu arah penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini dinilai bukan hanya tentang Andrie Yunus, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam melindungi warga dan menjaga kualitas demokrasi.













