Koma.id, Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang dilakukan di lingkungan peradilan militer, Senin (11/5/2026).
Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum korban menyerahkan dokumen resmi yang berisi sikap penolakan terhadap kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurut mereka, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum agar menjamin keterbukaan dan akuntabilitas hukum.
Tim advokasi juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi impunitas apabila perkara ditangani di lingkungan peradilan militer. Mereka menilai transparansi dan independensi proses hukum menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan secara objektif dan adil.
Kehadiran TAUD bersama sejumlah aktivis sipil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menarik perhatian dalam agenda sidang hari itu. Penyerahan dokumen penolakan tersebut menjadi simbol desakan masyarakat sipil agar penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis dilakukan secara terbuka tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Sejumlah anggota TAUD turut hadir dalam penyerahan dokumen tersebut, di antaranya kuasa hukum korban Airlangga Julio, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia, Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta, serta Kepala Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah menyita perhatian publik dan memicu dorongan dari berbagai kelompok masyarakat sipil agar proses hukum berjalan transparan serta menjunjung prinsip keadilan bagi korban.













