Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Megawati Heran! Kasus Andrie Yunus Disidangkan di Militer: Lho Kok Lucu?

Views
×

Megawati Heran! Kasus Andrie Yunus Disidangkan di Militer: Lho Kok Lucu?

Sebarkan artikel ini
Presiden Ke 5 Ri Sekaligus Ketum Pdip Megawati Soekarnoputri 1777708238274 169

Koma.id, Jakarta — Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang dinilai janggal. Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut disidangkan di pengadilan militer, padahal korban merupakan warga sipil.

Hal itu disampaikan Megawati dalam pidatonya pada acara pengukuhan profesor emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Ia mengaku prihatin terhadap penanganan kasus tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati.

Ia juga menyoroti kemungkinan korban untuk meminta kejelasan mengenai forum peradilan yang menangani kasusnya.

“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” lanjutnya.

Megawati menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” tegasnya.

Menurut Megawati, sistem hukum di Indonesia harus berjalan secara konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan. Ia menilai kondisi hukum saat ini perlu segera dibenahi.

“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai disidangkan di pengadilan militer sejak Rabu (29/4/2026). Dalam perkara ini, empat tersangka yang terlibat merupakan anggota TNI.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.