Jakarta — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, yang dialihkan ke Pengadilan Militer. PBHI menilai langkah tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban serta memperlihatkan adanya perlindungan institusional terhadap aparat.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (22/5), PBHI menegaskan bahwa Andrie Yunus sebagai korban seharusnya menjadi pihak utama yang didengar pandangan dan keberatannya terkait mekanisme hukum yang digunakan. Menurut PBHI, negara tidak dapat secara sepihak menentukan proses hukum tanpa mempertimbangkan perspektif korban.
“Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara,” demikian pernyataan PBHI.
PBHI menilai Pengadilan Militer merupakan mekanisme internal yang minim pengawasan publik dan rentan konflik kepentingan karena aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.
Selain itu, PBHI menyoroti posisi Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara. Namun, penggunaan Pengadilan Militer justru dianggap sebagai bentuk reviktimisasi karena korban kembali dihadapkan pada struktur kekuasaan yang diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku.
PBHI menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil dan perjuangan hak asasi manusia. Karena itu, proses hukum yang tidak independen dinilai dapat memperkuat impunitas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Sebagai organisasi masyarakat sipil dan organisasi HAM, PBHI menyatakan akan terus mengkritisi proses hukum kasus tersebut apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer. Menurut PBHI, publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme peradilan militer dianggap tidak terbuka dan tidak akuntabel.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyatakan bahwa keengganan negara memproses kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menunjukkan tidak adanya perhatian serius terhadap pemenuhan hak korban atas keadilan.
“Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus,” ujarnya.













