Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Koalisi Sipil: Tak Ada yang Bisa Paksa Andrie Yunus Bersaksi di Pengadilan Militer

Views
×

Koalisi Sipil: Tak Ada yang Bisa Paksa Andrie Yunus Bersaksi di Pengadilan Militer

Sebarkan artikel ini
Kritisi TNI soal Ledakan Maut Amunisi di Garut, Imparsial : Inkompetensi!

Koma.id, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan tidak ada pihak yang berwenang memaksa aktivis KontraS, Andrie Yunus, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (2/5/2026). Ia menilai penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” ucap Andrie Yunus.

Ardi juga menyoroti adanya ancaman pidana yang disampaikan hakim Mahkamah Militer terhadap Andrie Yunus jika tidak hadir sebagai saksi. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal kuat perlunya reformasi dalam sistem peradilan militer.

“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer, ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas,” kata Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa sejak awal Andrie Yunus telah menolak kasusnya diadili secara terbuka di Pengadilan Militer. Penolakan tersebut dituangkan dalam pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026.

Selain itu, sikap tersebut juga telah disampaikan secara resmi dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.

“Dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Ardi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai sikap majelis hakim yang menyebut kemungkinan sanksi pidana bagi Andrie Yunus sebagai bentuk ancaman langsung terhadap korban.

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya.” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.