Koma.id, JAKARTA – Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Koalisi yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan memperlihatkan masih kuatnya impunitas di lingkungan militer.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa. Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Selain hukuman penjara, dua terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera karena menganggap korban telah mencemarkan nama baik institusi TNI. Para terdakwa diketahui merasa tersinggung atas aktivitas advokasi Andrie terkait penolakan militerisme, termasuk keterlibatannya dalam aksi protes pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Meski demikian, putusan tersebut mendapat respons keras dari TAUD. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai vonis yang dijatuhkan jauh dari rasa keadilan dan kembali menunjukkan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil menilai hukuman yang relatif ringan tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban serta tidak memberikan efek jera yang memadai. Mereka juga menyoroti bahwa kasus tersebut tidak hanya menyangkut tindak penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas pembela hak asasi manusia.
Selain mengkritik putusan pengadilan militer, koalisi sipil mendesak pemerintah untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh. Presiden diminta memerintahkan Kapolri melakukan investigasi komprehensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Polda Metro Jaya juga didorong melanjutkan penyidikan secara tuntas agar seluruh aktor yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan luas publik dan komunitas HAM, baik di dalam maupun luar negeri. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai penuntasan kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi aktivis, menegakkan supremasi hukum, serta mengakhiri praktik impunitas di Indonesia.













