Koma.id | Jakarta – Pelajaran dari kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi sorotan terhadap program baru pemerintah, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sejumlah pakar menilai, desain kelembagaan dan tata kelola KDMP memiliki kesamaan karakteristik dengan MBG yang berisiko membuka ruang konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Kasus MBG sebelumnya menunjukkan bahwa korupsi tidak muncul tiba-tiba. Kritik terhadap kelemahan regulasi, rantai kelembagaan yang kompleks, hingga lemahnya pengawasan sempat dianggap pesimistis, namun akhirnya terbukti setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka. Dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mark up pengadaan barang, hingga persoalan kemitraan menjadi bukti bahwa masalah utama terletak pada desain kebijakan.
Analisis terhadap KDMP menunjukkan lima kesamaan mendasar dengan MBG:
- Skala pembiayaan besar: Pemerintah menargetkan 80.000 koperasi dengan plafon pinjaman Rp 3 miliar per unit, total kebutuhan mencapai Rp 240 triliun.
- Desain kelembagaan kompleks: Program melibatkan kementerian, pemerintah daerah, perangkat desa, pengurus koperasi, manajer profesional, PT Agrinas Pangan Nusantara, TNI, vendor, hingga bank Himbara.
- Pengadaan barang dan jasa belum jelas: Penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembangunan fasilitas koperasi menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi PBJ yang digunakan.
- Pengawasan lemah: Jangkauan program hingga puluhan ribu desa dengan nilai ratusan triliun menuntut sistem pengawasan yang kuat, namun belum terlihat mekanisme independen yang memadai.
- Regulasi belum lengkap: Instrumen tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas belum sepenuhnya tersedia, menciptakan ruang diskresi yang berpotensi disalahgunakan.
Peluncuran KDMP oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 diklaim sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa tanpa perbaikan regulasi dan pengawasan, KDMP bisa mengikuti jejak MBG yakni kritik awal dianggap serangan, lalu diabaikan, dan akhirnya terbukti di tangan penegak hukum.







