Koma.id | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol bersumbu yang diduga bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (12/06).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang beredar di berbagai platform media sosial.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di media sosial beberapa hari sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/06).
Meski demikian, polisi masih mendalami motif tersangka membawa bom molotov ke lokasi aksi. Penyidik menelusuri asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun penyediaan bahan berbahaya.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar motif tersangka,” kata Budi.
ANH diamankan bersama seorang rekannya berinisial R yang saat ini berstatus saksi. Polisi masih mendalami peran R dalam kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol bekas minuman berisi cairan yang diduga bahan berbahaya dengan kain sebagai sumbu.
“Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








