Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Yustinus Prastowo: Mahasiswa Penerima KJMU Tetap Berhak Ikut Demo

Views
×

Yustinus Prastowo: Mahasiswa Penerima KJMU Tetap Berhak Ikut Demo

Sebarkan artikel ini
Demo Bem Ui

KOMA.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan periode 2020-2024, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap memiliki hak untuk mengikuti aksi demonstrasi selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Yustinus Prastowo melalui akun media sosial X pribadinya, @prastow, pada Sabtu (13/6/2026), merespons polemik yang berkembang terkait wacana pembatasan mahasiswa penerima bantuan pendidikan untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, demonstrasi merupakan hak yang melekat pada mahasiswa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Karena itu, tidak semestinya ada upaya pelarangan maupun pencegahan terhadap mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Demo itu hak mahasiswa dan tidak boleh dilarang atau dicegah. Justru ekspresi dan tuntutan mahasiswa dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan,” tulis Yustinus Prastowo dalam unggahannya.

Ia menilai aspirasi yang disampaikan mahasiswa melalui aksi demonstrasi dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah maupun pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berbagai program yang dijalankan.

Karena itu, pria yang kini bertugas sebagai Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta tesebut menegaskan, bahwa status sebagai penerima KJMU tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi hak konstitusional mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Maka tidak ada larangan bagi mahasiswa penerima KJMU ikut demo,” lanjutnya.
Meski demikian, Yustinus mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan, pelanggaran hukum, maupun perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dalam aksi demonstrasi.

“Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kekerasan, pelanggaran, atau pengrusakan fasilitas umum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan publik mengenai posisi mahasiswa penerima bantuan pendidikan daerah yang mengikuti aksi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Yustinus menegaskan bahwa hak demokratis warga negara, termasuk mahasiswa penerima bantuan pendidikan, tetap harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.