KOMA.ID, JAKARTA – Mantan anak buah Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo ikut memberikan komentar pedas atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kebijakan yang dimaksud adalah soal tata kelola distribusi gas elpiji 3 Kg alias gas melon subsidi masyarakat dari negara tersebut, yang beberapa hari terakhir ini menimbulkan polemik yang cukup pelik di masyarakat.
“Subsidi tepat sasaran itu bagus Pak, tapi nggak gini juga caranya. Setelah bikin warga miskin kelimpungan mencari satu tabung elpiji, baru akan dirapatkan,” kata Yustinus Prastowo dalam tweetnya @prastow, Selasa (4/2/2025).
Ia mengatakan bahwa dalam membuat sebuah kebijakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, skema penerapan kebijakan pun harus dipersiapkan sematang mungkin, salah satunya adalah dengan cara uji coba untuk mengukur efektifitas dan efisiensi dari pelaksaan kebijakan yang dimaksud.
Hal ini penting untuk menciptakan situasi kondusif, tidak serta merta membuat kebijakan yang akhirnya berdampak merugikan masyarakat secara masif.
“Memang seharusnya sosialisasi lebih awal, siapkan skema yg baik, uji coba yang layak, baru terapkan secara nasional,” tuturnya.
Jangan sampai pemerintah mengabaikan aspek yang lebih kompleks terhadap hajat hidup masyaraktnya. Apalagi dilakukan oleh menteri yang tidak memiliki kompetensi yang tepat untuk mengurus tata kelola sebuah lembaga negara tersebut.
“Kasihan warga jadi kelinci percobaan kebijakan Menteri yang tidak kredibel,” ketus Yustinus.
Oleh sebab itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat agar kebijakan yang justru telah mengorbankan masyarakat secara luas tidak semakin berkelanjutan.
“Semoga Pak Prabowo segera mengambil langkah tegas dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
https://x.com/prastow/status/1886593592883601535
Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa berdasarkan aturan baru yang ada, saat ini memang penjualan gas LPG 3 Kg alias gas melon tidak lagi boleh diperjualbelikan ke pengecer.
Pembelian harus dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan. Sehingga harga dapat diatur sebaik mungkin sehingga tujuannya dapat tepat sasaran.
Namun demikian, ia membantah bahwa sedang ada antrean panjang pembelian gas melon tersebut. Pun demikian, ia tak membantah jika pihaknya perlu melakukan evaluasi dan monitoring untuk memastikan agar tidak ada antrean panjang.
“Lagi dibahas dan diawasi agar tdk terjadi antrean yang panjang,” kata Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan bahwa saat ini perlu ada mekanisme pengaturan agar penjualan gas melon tidak langsung ke pengecer. Namun ia memastikan sudah menyiapkan surat resmi agar para pengecer bisa mengajukan upgrade menjadi pangkalan penjualan gas melon yang disubsidi oleh pemerintah itu.
“Kan banyak pengecer. Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru kalau di pangkalan. Kita lagi berusaha pengecer ini bisa menjadi pangkalan langsung,” ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa tak mungkin ada pengecer yang menolak dengan ide dan tawarannya tersebut. Pun jika ada, ia malah mempertanyakan dan mencurigai mengapa mereka menolak.
“Ini kan cuma status dari pengecer ke pangkalan, izin dikasih. Justru kalau dia nggak mau saya justru ada pertanyaan, ada apa?,” sambungnya.