Koma.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan bahwa pihaknya menggerakkan influencer untuk membela Nadiem di media sosial terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan tidak ada kerja sama resmi dengan influencer maupun pihak tertentu untuk membangun opini publik terkait perkara tersebut.
“Tidak ada kerja sama dengan influencer. Kami hanya menjelaskan fakta-fakta perkara kepada publik,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Ari, tim kuasa hukum memang aktif membuka detail kasus kepada masyarakat karena perkara tersebut menjadi perhatian luas publik. Ia menyebut penjelasan yang disampaikan bertujuan agar masyarakat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak hanya menerima informasi sepihak.
Ari menilai berbagai narasi yang berkembang di media sosial harus diluruskan dengan penjelasan berdasarkan fakta persidangan dan dokumen hukum yang ada.
Polemik Susu Formula MBG
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook bersama empat terdakwa lain. Program digitalisasi pendidikan disebut diarahkan menggunakan produk Chromebook buatan Google karena adanya kesepakatan dengan pihak Google sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Selain itu, jaksa juga menyinggung dugaan keuntungan sebesar Rp809 miliar yang disebut berkaitan dengan Google.
Namun, kubu Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ari menegaskan dana Rp809 miliar yang dipersoalkan bukan aliran dana dari proyek Chromebook maupun pemberian dari Google kepada Nadiem.
Menurut dia, dana tersebut merupakan transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia dalam bentuk penerbitan saham baru.
“Tidak ada kaitannya dengan proyek Chromebook ataupun kebijakan di Kemendikbud,” ujar Ari.
Saat ini, proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.







