Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Rendahkan Martabat Wartawan

Views
×

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Rendahkan Martabat Wartawan

Sebarkan artikel ini
Pwi Pusat Akhmad Munir
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir. (Foto / Istimewa)

Koma.id Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tidak ada alasan untuk merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi,” ujar Munir, dikutip Minggu (19/7/2026).

PWI menilai pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari tugas profesional untuk menggali informasi dan melakukan kontrol terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, setiap narasumber diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang bagi wartawan menjalankan fungsinya.

Menurut PWI, perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak seharusnya dibalas dengan pernyataan yang merendahkan profesi pers. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan antara narasumber dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi tersebut, lanjutnya, harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.