Koma.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (2/7/2026), menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ICW menilai pemerintah belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola Program MBG pasca terbongkarnya kasus korupsi di BGN. Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih adanya pimpinan BGN yang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan pelat merah, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas.
Berdasarkan temuan ICW, seluruh pimpinan utama BGN saat ini merangkap jabatan di BUMN, yakni:
• Kepala BGN Nanik S. Deyang merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero);
• Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga;
• Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
ICW berpendapat praktik tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD.
Menurut ICW, Kepala dan Wakil Kepala BGN termasuk kategori pelaksana pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pelayanan Publik, karena BGN merupakan lembaga penyelenggara langsung Program Makan Bergizi Gratis.
ICW juga menyoroti konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. Dalam Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik, disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatannya. Oleh karena itu, ICW menilai pemberhentian pejabat yang terbukti melanggar bukan sekadar tuntutan organisasi masyarakat sipil, melainkan merupakan amanat undang-undang.
Selain mengacu pada UU Pelayanan Publik, ICW menilai praktik rangkap jabatan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. ICW merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara ataupun swasta.
Menurut ICW, Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas setara menteri. Dengan demikian, ICW menilai larangan rangkap jabatan tersebut semestinya juga berlaku bagi seluruh pimpinan BGN.
Melalui laporannya, ICW meminta Ombudsman RI menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa dugaan maladministrasi tersebut. Ombudsman memiliki kewenangan meminta klarifikasi kepada pihak terlapor, melakukan pemeriksaan, hingga menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh terlapor maupun atasannya.
ICW mendesak Ombudsman menyatakan praktik rangkap jabatan pimpinan BGN sebagai bentuk maladministrasi dan merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar para pejabat yang merangkap jabatan tersebut diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, ICW juga mengkritik Presiden Prabowo Subianto karena dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan tetap berlangsung di tubuh BGN. Organisasi antikorupsi itu menilai sikap tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Program MBG setelah kasus dugaan korupsi terungkap.
Menurut ICW, mempertahankan praktik rangkap jabatan berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta menurunkan fokus pimpinan BGN dalam menjalankan tugas mengelola program strategis nasional tersebut.
Karena itu, ICW meminta pemerintah segera melakukan pembenahan tata kelola BGN sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.













