Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kejagung Ungkap Lodewyk Dibantu Kolonel TNI Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG

Views
×

Kejagung Ungkap Lodewyk Dibantu Kolonel TNI Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Foto / Istimewa)

Koma.id Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung bersama seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel dalam penggelembungan (mark up) proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai lebih dari Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kolonel TNI tersebut berinisial BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Syarief, Lodewyk bersama BU serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono diduga melakukan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau sekitar Rp1,03 triliun.

Penyidik menduga proyek tersebut dijalankan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak, disertai praktik penggelembungan harga serta pengaturan dalam proses pengadaan. Selain itu, ditemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

Kejagung mengungkap, dari total pengadaan 21.801 unit motor listrik, realisasi penyerahan barang baru mencapai sekitar 3.229 unit. Namun, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan 100 persen, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Syarief mengatakan penyidik telah menemukan bukti keterlibatan Kolonel BU. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif.

“Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” ujar Syarief, dikutip Minggu (5/7/2026).

Dalam pengembangan perkara, Kejagung menduga sebagai PPK, Kolonel BU turut berperan dalam pengaturan proyek, termasuk dugaan penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia barang. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan koneksitas antara Jampidsus dan Jampidmil.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung menyebut praktik korupsi dalam Program MBG tidak hanya terjadi pada proyek motor listrik, tetapi juga meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami mark up sehingga merugikan negara dan mengganggu pelaksanaan program MBG.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.