Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Brigjen LMI Tersangka Korupsi MBG

Views
×

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Brigjen LMI Tersangka Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri Isir
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (Foto / Istimewa)

Koma.id Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI), perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johny Eddizon Isir menegaskan institusinya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Silakan gulirkan ke bawah

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johny dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Johny menegaskan Polri akan mengambil langkah tegas terhadap Brigjen LMI sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku. Menurutnya, institusi kepolisian berkomitmen tidak memberikan perlakuan khusus kepada setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN. LMI merupakan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, setelah sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, LMI diduga memerintahkan dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh LMI dan diduga disertai permintaan sejumlah uang agar titik SPPG memperoleh persetujuan.

Saat ini, Brigjen LMI telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.