Koma.id– Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut mencakup Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, serta Mayjen TNI (Purn) Trenggono yang disebut diduga merangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).
Tim Investigasi dan Hukum ICW mendatangi Kantor Ombudsman RI untuk menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen yang dinilai mendukung dugaan tersebut. Dokumen yang disampaikan meliputi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di BUMN, dasar hukum yang mengatur larangan atau pembatasan rangkap jabatan, serta pendapat hukum yang menjadi landasan laporan.
“Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” kata Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah.
ICW menilai Ombudsman RI perlu menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait kepatuhan pejabat publik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rangkap jabatan.
GP Ansor Jawa Timur Apresiasi BNN Ungkap Penyelundupan 3 Ton Ganja Jaringan Internasioanal
Melalui laporan itu, ICW berharap Ombudsman melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan yang disampaikan serta memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
“Apabila persoalan rangkap jabatan tidak diselesaikan secara serius, tata kelola MBG dikhawatirkan akan semakin memburuk dan berpotensi merugikan jutaan penerima manfaat program,” tegasnya.







