KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (PP HISMINU), KH Zainal Arifin Junaidi, menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mulai berdampak pada akses pendidikan.
Menurut Arifin, gugatan terhadap program MBG yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya kesenjangan antara aspirasi guru, sekolah, dan madrasah dengan kebijakan MBG yang menjadi program prioritas pemerintah.
“Pada dasarnya, gizi anak dan biaya pendidikan tidak boleh saling meniadakan,” ungkap Z Arifin Junaidi dalam siaran persnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai sejumlah dinamika yang muncul, termasuk penangkapan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) serta gugatan MBG ke MK, seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
“Kami apresiasi BGN berbenah, tapi tidak cukup hanya di implementasi, secara anggaran lebih bijaksana jika tidak menggunakan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Mahfud MD Dukung Nadiem Banding, Nilai Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 M Terlalu Berat
Arifin menjelaskan bahwa HISMINU selama tiga tahun terakhir terlibat dalam program pemagangan kerja ke Jepang yang memberangkatkan para santri untuk belajar dan bekerja di negara tersebut. Dari pengalaman itu, ia melihat bahwa sistem pendidikan di Jepang tetap menjadi prioritas utama tanpa berbenturan dengan program pemenuhan gizi.
“Kami banyak kerja sama dengan Jepang. MBG di Jepang sangat bersih, rapih dan tertata. Ya di Jepang tidak ada benturan MBG dengan biaya pendidikan,” katanya.
Sebagai contoh, Arifin menyinggung kebijakan transportasi publik di Jepang yang tetap mempertahankan layanan demi menjamin akses pendidikan bagi siswa.
“Filosofinya, akses pendidikan itu tidak ditawar atau dikurangi. No Child Left Behind. Sementara saat ini masih ada hampir 4 juta anak tidak sekolah. Anggaran pendidikan harusnya berpihak pada mereka dahulu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arifin menyatakan dukungannya terhadap gugatan MBG di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh kalangan guru, termasuk kesaksian Iman Zanatul Haeri yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris HISMINU.
“Sebelum sidang, Iman sowan ke saya dan pembina PP HISMINU, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA. Tentu saja, kami mendukung guru, sekolah dan madrasah di bawah HISMINU juga mengharapkan ada perbaikan nasib guru,” ujarnya.
Menurut Arifin, substansi gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara terhadap guru, sekolah, madrasah, dan pesantren.
Ia berharap putusan MK nantinya dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih sinergis antara peningkatan gizi peserta didik dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Sebenarnya aspirasi kami peningkatan gizi ini melibatkan kantin atau dapur sekolah dan madrasah. Apalagi pesantren sudah punya dapur. Tidak perlu bikin dapur, tinggal kasih bahan-bahannya saja. Ini dari sisi pesantren atau sekolah berasrama,” jelasnya.
Arifin juga berharap pemerintah lebih fokus pada upaya perbaikan sektor pendidikan, sementara pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dapat dicari melalui skema lain yang tidak mengambil porsi anggaran pendidikan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, dalam gugatan terkait Undang-Undang Pesantren yang pernah diajukan sebelumnya, terungkap bahwa gaji dosen Ma’had Aly atau perguruan tinggi pesantren masih sangat rendah.
“Harusnya pesantren juga menjadi perhatian,” tutupnya.













