Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Mahfud MD Dukung Nadiem Banding, Nilai Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 M Terlalu Berat

Views
×

Mahfud MD Dukung Nadiem Banding, Nilai Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 M Terlalu Berat

Sebarkan artikel ini
Mahfud Md Dan Nadiem Makarim
Mahfud MD dan Nadiem Makarim.

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan dukungan moril kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam podcast Terus Terang, Mahfud mengaku prihatin atas putusan tersebut dan berharap Nadiem beserta keluarganya tetap tabah menjalani proses hukum yang masih berlangsung.

“Iya, saya ikut sedih dan saya berharap Mas Nadim dan keluarganya tabah, perjuangan kan belum berakhir masih ada banding dan sebagainya,” kata Mahfud MD, Selasa 30 Juni 2026.

Mahfud, yang pernah menjadi rekan satu kabinet Nadiem pada Kabinet Indonesia Maju, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bukan perkara ringan.

“Tapi bagi saya agak berat ya,” ujarnya.

Ia menyoroti besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Menurut Mahfud, jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun, sehingga total masa pidana yang dijalani dapat mencapai 15 tahun.

“Nadim itu divonis 10 tahun, tapi kalau dihitung 15 tahun, kata si Nadim sendiri kan. Kenapa 15 tahun, karena Rp809 miliar itu nanti kalau tidak dibayar harus diganti ukuran penjara 5 tahun, sementara dia pasti tidak akan membayar karena ndak punya uang itu,” jelas Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data kekayaan yang diketahuinya, nilai aset Nadiem dinilai tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

“Di daftar kekayaannya juga nggak ada, di daftar yang di LHKPN maupun yang di luar-luar juga tidak ada. Keseluruhan saham di berbagai perusahaan yang dia miliki mungkin tidak sebanyak itu, sehingga dia katakan Nadiem merasa dihukum 15 tahun dengan denda atau uang pengganti Rp810 Miliar,” lanjutnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan proses hukum belum berakhir. Ia mendukung langkah Nadiem untuk mengajukan upaya hukum banding sebagai bagian dari hak setiap warga negara dalam sistem peradilan pidana.

“Ya sudah naik banding, kita berharap ada jalan yang bagus secara hukum dan konstitusional untuk tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.