Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Nadiem Merasa Hakim Vonis Dirinya 15 Tahun Penjara

Views
×

Nadiem Merasa Hakim Vonis Dirinya 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara praktik lebih berat dari putusan yang dibacakan di persidangan.

Menurut Nadiem, meski divonis 10 tahun penjara, adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara membuat dirinya merasa harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia mengaku tidak memiliki aset maupun kekayaan yang cukup untuk memenuhi pembayaran tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya divonis secara praktis 15 tahun, karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya, mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” kata Nadiem saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menegaskan, nilai kerugian negara sebesar Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya bukanlah uang yang pernah diterima ataupun dikuasainya secara pribadi. Ia menyebut dana tersebut merupakan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan tidak pernah berpindah ke rekening pribadinya.

Ia juga membantah adanya keterkaitan dana tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook maupun dengan Google sebagaimana yang disebut dalam proses hukum.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun, sudah dibuktikan dengan dokumen dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB yaitu GoTo, tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” ujarnya.

Menurut Nadiem, putusan tersebut membuat dirinya harus menanggung beban finansial yang tidak mungkin dipenuhi karena nilai hartanya jauh di bawah jumlah uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim.

“Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” sambungnya.

Mengaku Kehilangan Harapan

Usai mendengar putusan, pendiri GoJek itu mengaku sulit menggambarkan kekecewaan yang dirasakannya. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan serta pandangan sejumlah kalangan tidak sejalan dengan putusan yang akhirnya dijatuhkan kepadanya.

“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekalian ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyatakan menyebut bahwa ini tidak unsur korupsinya, pakar hukum, pakar UU Korupsi, bahkan ketua tim perumus UU Tipikor bilang saya harusnya bebas,” ketusnya.

Meski demikian, Nadiem mengatakan dirinya masih menyimpan harapan agar keadilan dapat ditegakkan melalui dukungan masyarakat. Ia mengaku kini hanya bisa berharap pada suara publik yang dinilainya masih percaya terhadap pentingnya kebenaran dalam proses penegakan hukum.

“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” pungkasnya.

Purwanto S. Abdullah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah saat membacakan vonis hukuman pada Nadiem Makarim.

Diketahui, bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan pada Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai tenggat yang ditentukan, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Nadiem telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 miliar, jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang, jika tidak dapat membayar dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun,” ujar Purwanto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.