Koma.id — Nama Agustina Wilujeng Pramestuti (Wali Kota Semarang) disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.
Nama Agustina muncul dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Sri menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook yang kini mulai disidangkan.
Selain Sri Wahyuningsih, perkara ini juga menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dua terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Disebut Ada Titipan Pengusaha
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Dalam dakwaan jaksa, Agustina Wilujeng Pramestuti disebut terkait dengan masuknya sejumlah nama pengusaha dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Jaksa menyebut adanya pihak-pihak yang diduga sebagai “titipan” dalam proses pengadaan.
Adapun nama pengusaha yang disebut dalam dakwaan antara lain:
– Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi,
– Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan
– Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Jaksa memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dakwaan Masih Harus Dibuktikan
Penyebutan nama Agustina Wilujeng Pramestuti dalam dakwaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan hukum yang bersangkutan. Hingga saat ini, Agustina tidak berstatus sebagai terdakwa maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan awal, dan seluruh dalil jaksa penuntut umum masih harus dibuktikan melalui rangkaian pembuktian di pengadilan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang besar dan pelaksanaannya dilakukan dalam skema digitalisasi pendidikan nasional.












