Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sidang Korupsi Chromebook, Jaksa Sebut Nama Wali Kota Semarang

Views
×

Sidang Korupsi Chromebook, Jaksa Sebut Nama Wali Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Chromebook, Jaksa Sebut Nama Wali Kota Semarang
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Foto/Istimewa)

Koma.id Nama Agustina Wilujeng Pramestuti (Wali Kota Semarang) disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.

Nama Agustina muncul dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Sri menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook yang kini mulai disidangkan.

Silakan gulirkan ke bawah

Selain Sri Wahyuningsih, perkara ini juga menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dua terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.

 

Disebut Ada Titipan Pengusaha

Dalam dakwaan jaksa, Agustina Wilujeng Pramestuti disebut terkait dengan masuknya sejumlah nama pengusaha dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Jaksa menyebut adanya pihak-pihak yang diduga sebagai “titipan” dalam proses pengadaan.

Adapun nama pengusaha yang disebut dalam dakwaan antara lain:

– Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi,

– Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan

– Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Jaksa memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa.

 

Dakwaan Masih Harus Dibuktikan

Penyebutan nama Agustina Wilujeng Pramestuti dalam dakwaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan hukum yang bersangkutan. Hingga saat ini, Agustina tidak berstatus sebagai terdakwa maupun tersangka dalam perkara tersebut.

Proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan awal, dan seluruh dalil jaksa penuntut umum masih harus dibuktikan melalui rangkaian pembuktian di pengadilan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang besar dan pelaksanaannya dilakukan dalam skema digitalisasi pendidikan nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.