Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang mendorong lembaga antirasuah itu mengajukan tambahan anggaran hingga Rp5 triliun kepada pemerintah dan DPR. KPK menegaskan tidak memiliki keinginan mengajukan anggaran sebesar itu dan memilih mengusulkan kebutuhan yang dinilai realistis sesuai tugas dan kewenangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan KPK dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas kebutuhan anggaran lembaga penegak hukum dan pengawasan untuk tahun anggaran mendatang. Menurut KPK, tambahan anggaran yang diajukan saat ini jauh di bawah angka yang disampaikan Sahroni.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak ingin mengajukan anggaran secara berlebihan. KPK, kata dia, hanya mengusulkan kebutuhan yang benar-benar diperlukan untuk mendukung fungsi pencegahan, pendidikan, koordinasi, supervisi, hingga penindakan tindak pidana korupsi.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
“Kami tidak muluk-muluk. Kami mengajukan sesuai kebutuhan yang memang diperlukan untuk menjalankan tugas KPK,” ujar Setyo, dikutip Rabu (17/6/2026)..
Sebelumnya, Ahmad Sahroni menyarankan agar KPK mengajukan tambahan anggaran yang lebih besar, bahkan hingga Rp5 triliun, apabila memang diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, dukungan anggaran yang memadai penting agar KPK dapat bekerja lebih optimal dalam mengungkap kasus-kasus korupsi berskala besar.
Meski demikian, KPK memilih tetap berpegang pada perhitungan internal yang telah disusun. Lembaga antirasuah itu diketahui mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026. Tambahan tersebut diajukan karena pagu indikatif yang diterima KPK dari pemerintah dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional dan pelaksanaan tugas pokok lembaga.
Dalam paparannya di DPR, Setyo menjelaskan KPK memperoleh pagu indikatif sekitar Rp878 miliar. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk program dukungan manajemen, seperti gaji pegawai, tunjangan, dan operasional kantor. Sementara kebutuhan untuk program pencegahan dan penindakan korupsi belum sepenuhnya terakomodasi.
Karena itu, KPK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun yang terdiri dari sekitar Rp491,3 miliar untuk menutupi kebutuhan program dukungan manajemen dan Rp856,6 miliar untuk mendukung program pencegahan serta penindakan perkara korupsi.
Menurut Setyo, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan prioritas nasional, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, serta berbagai program strategis baru yang berkaitan dengan penguatan pemberantasan korupsi. Di antaranya peningkatan infrastruktur teknologi informasi, penguatan sistem pengawasan, serta pengembangan fasilitas pendidikan dan pelatihan antikorupsi.
KPK juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran berpotensi memengaruhi efektivitas upaya pemberantasan korupsi. Menurut lembaga tersebut, kebutuhan pembiayaan yang memadai penting untuk menjaga kualitas pencegahan dan penindakan korupsi di tengah meningkatnya kompleksitas perkara yang ditangani.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengajuan tambahan anggaran tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan prinsip efisiensi belanja pemerintah. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut memilih mengusulkan kebutuhan yang dianggap proporsional dibandingkan mengajukan angka yang terlalu besar.
Perdebatan mengenai kebutuhan anggaran KPK muncul di tengah tuntutan publik agar upaya pemberantasan korupsi semakin diperkuat. Sejumlah kalangan menilai dukungan anggaran yang memadai perlu diberikan agar KPK mampu menjalankan tugasnya secara efektif, namun tetap dibarengi dengan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.













