KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyetujui usulan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
“Oke ya pemerintah ya?” kata Habiburokhman sambil mengetuk palu tanda persetujuan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa usia pensiun Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden. Skema ini merupakan bagian dari pengaturan usia pensiun yang dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
BaraNusa Dukung Polri dan Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Sambil Kritik Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan batas usia pensiun Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun, sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun.
“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” ujar Edward.
GNK Desak Istana Klarifikasi Pernyataan Hotman Paris soal Prabowo dan Kasus Febrie Adriansyah
Ia menambahkan, khusus untuk Perwira Tinggi bintang empat, terdapat fleksibilitas perpanjangan masa dinas.
“Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” lanjutnya.
Edward menjelaskan, perbedaan batas usia pensiun ini bertujuan menjaga motivasi dan mendorong peningkatan kompetensi di internal Polri. Menurutnya, jika seluruh jenjang memiliki batas usia pensiun yang sama, hal tersebut berpotensi menurunkan minat anggota untuk melanjutkan pendidikan.
“Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, ‘kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun’,” kata Edward.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota Polri yang berbeda antar-jenjang.
“Bintara dan Tamtama itu usia 18 bisa jadi Bintara Tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya adalah 42 tahun. Sementara Perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, skema ini diharapkan menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan Polri.
“Jadi akan ada motivasi bagi Bintara Tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota,” kata Edward.













