Koma.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengusik rasa kemanusiaan masyarakat.
Habiburokhman menegaskan hukuman maksimal terhadap tersangka diperlukan bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban yang mengalami trauma berat, tetapi juga sebagai efek jera dan peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” kata Habiburokhman, Rabu (24/6/2026).
Politikus Partai Gerindra itu meminta penyidik memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia dalam menangani perkara tersebut. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur pidana yang relevan selama proses penyidikan.
Menurut Habiburokhman, kasus yang menimpa YTR menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan. Ia menilai negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Komisi III DPR, lanjut dia, akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat setelah sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menilai penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan Taufik ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Selama pelarian, tersangka beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.
“Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan,” ujar Rudi.
Saat ini, Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan CCTV selama 24 jam sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun. Akibat kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan tubuh, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
Selain Komisi III, sejumlah pihak juga mendesak agar korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan medis, psikologis, dan hukum. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan di Indonesia.













