Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kader Gerindra Suhardiman Amby Pernah Minta Siapkan Gantungan Bagi Koruptor, Sekarang Ditahan KPK

Views
×

Kader Gerindra Suhardiman Amby Pernah Minta Siapkan Gantungan Bagi Koruptor, Sekarang Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Suhardiman Amby Dan Muklisin
Suhardiman Amby dan Muklisin saat debat Calon Kepala Daerah 2024.

KOMA.ID, JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini menjadi tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah melontarkan pernyataan keras mengenai hukuman bagi pelaku korupsi saat mengikuti debat Pilkada 2024.

Dalam debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon petahana yang diusung Partai Gerindra itu bahkan sempat menyampaikan usulan simbolis agar disiapkan tiga tiang gantungan bagi para koruptor sebagai bentuk komitmen memerangi praktik rasuah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jika masih ada korupsi, harus tampil sebagai pengiriman, siapkan gantungan 3 buah. Satu untuk dirinya, satu untuk ayahnya, satu untuk siapa yang melakukan tindakan korupsi,” kata Suhardiman dalam debat tersebut.

Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi tersebut pun menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus menjadi perhatian seluruh pihak karena telah menjadi amanat Reformasi.

“Ini tidak main-main pak, ini musuh bersama yang diamanahkan oleh perjuangan korupsi,” tegasnya.

Pernyataan itu kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa dua unit mobil mewah dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Mobil tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pada April 2025 Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar agar dapat menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Toyota Land Cruiser 300 Gr S Yang Disita Kpk 1
Barang bukti suap Bupati Kuansing, Toyota Land Cruiser 300 Gr S yang disita KPK.

“ZKN (Zulkarnain) kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 Miliar,” ujar Taufik.

Selain itu, KPK juga menduga praktik serupa telah terjadi saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada 2021. Ketika itu, ia diduga menerima sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dari Zulkarnain sebagai kompensasi atas pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR.

Menurut KPK, kedua kendaraan tersebut dibeli melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, yang perusahaannya diketahui beberapa kali memperoleh proyek pemerintah di Kabupaten Kuansing.

Bupati Kaunsing Suhardiman Amby
Bupati Kaunsing Suhardiman Amby di KPK.

Atas perkara tersebut, KPK resmi menahan Suhardiman Amby pada Rabu (1/7/2026). Ia akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.