Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan

Views
×

KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suci Nitia Edwar (SNE), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Suci diamankan karena diduga menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga berasal dari praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kendaraan tersebut diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), kepada Suhardiman Amby sebagai bagian dari praktik suap.

Silakan gulirkan ke bawah

“Betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

KPK menduga mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar itu diberikan Zulkarnain saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Kendaraan tersebut diduga menjadi bagian dari kompensasi agar Zulkarnain memperoleh jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Dalam proses pembeliannya, mobil tersebut disebut menggunakan skema kredit dengan bantuan Ardiles (ARD), Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Meski demikian, Taufik memastikan status kendaraan tersebut kini telah lunas.

“Untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, itu sudah selesai, artinya sudah lunas,” ujarnya.

Lima Orang Diperiksa Intensif

Suci menjadi satu dari 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain Suci dan Ardiles, penyidik juga memeriksa Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah (FHD), serta dua pihak swasta, yakni Julhensa (JL) dan Suwito (SW).

Sementara itu, Suhardiman Amby dan Zulkarnain yang sempat belum berada di tangan penyidik akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.

Land Cruiser Diduga Ikut Jadi Alat Suap

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang ditaksir bernilai sekitar Rp700 juta.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK diantaranya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta,” ujar Taufik.

Selain Pajero Sport, penyidik juga mengamankan bukti elektronik terkait pembayaran cicilan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Toyota Land Cruiser 300 Gr S Yang Disita Kpk
Toyota Land Cruiser 300 Gr S yang disita KPK.

KPK menduga kendaraan mewah tersebut juga digunakan sebagai instrumen suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman agar dirinya dapat menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Menurut Taufik, kedua kendaraan itu dibeli melalui skema kredit sehingga diduga sengaja dirancang untuk memastikan posisi jabatan pemberi suap tetap aman selama masa cicilan berlangsung.

“Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan,” jelasnya.

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga hendak dijual ke sebuah showroom milik Suwito.

“Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata Taufik.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan, penyidik juga mendalami adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby dijerat sebagai pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.