Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan bukti transaksi cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyitaan dilakukan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut barang bukti tersebut digunakan oleh Zulkarnain (ZKN), Sekretaris Daerah Kuansing, untuk menyuap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA).
KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan
“Tim KPK turut mengamankan satu unit Pajero Sport senilai Rp700 juta serta bukti transaksi cicilan Land Cruiser 300 GR-S,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (01/07).
Operasi senyap dilakukan pada Senin (29/6/2026) dengan menangkap 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan, termasuk Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah (FHD), istri kedua Bupati Suci Nitia Edwar (SNE), Direktur Utama Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD), serta dua pihak swasta, Julhensa (JL) dan Suwito (SW). Bupati dan Sekda kemudian menyerahkan diri pada Selasa malam.
KPK menetapkan tiga tersangka: SA, ZKN, dan ARD. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. ZKN dan ARD disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 KUHP baru, sementara SA diduga melanggar Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12B UU Tipikor.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan permintaan mobil mewah sebagai syarat menduduki jabatan Sekda. Dalam seleksi terbuka April 2025, Bupati SA diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar. ZKN memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil secara kredit, cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Identitas ARD digunakan untuk mengurus pembiayaan karena kondisi keuangan ZKN tidak mencukupi.
KPK juga menemukan praktik serupa pada 2021, saat ZKN mengincar jabatan Kepala Dinas PUPR. Ia diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA. Mobil itu juga dibeli dengan skema kredit melalui bantuan ARD. Sebagai imbalan, ARD diduga memperoleh sedikitnya 13 paket proyek di Dinas PUPR senilai Rp1,2 miliar pada 2022, serta proyek tambahan di Sekretariat Daerah pada 2025–2026.
KPK menilai terdapat pola peningkatan nilai suap dari jabatan kepala dinas ke jabatan sekda. “Dari Pajero Sport Rp700 juta hingga Land Cruiser Rp2,55 miliar, menunjukkan adanya kenaikan kelas dalam praktik suap jabatan,” kata Taufik.
Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik suap jabatan di Pemkab Kuansing.








