Koma.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan Dokter Tifa bertentangan dengan fakta yang diketahuinya. Karena itu, perbuatannya dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.
“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan
Dalam surat dakwaan disebutkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, hasil pemeriksaan terhadap satu lembar ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding.
“Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap 1 (satu) lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 (empat belas) ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan subsidair dijelaskan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan secara berlanjut dalam kurun waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025.
Jaksa mendalilkan bahwa Dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui oleh publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Atas dakwaan subsidair itu, Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan Dokter Tifa yang disampaikan pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall, iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menyampaikan tuduhan kepada publik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.













