Koma.id – Polda Metro Jaya mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, sehingga restorative justice Rismon Sianipar bisa terpenuhi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Salah satunya adanya kesepakatan damai antara pelapor Jokowi dan terlapor Rismon sendiri.
“Orang yang ditetapkan sebagai tersangka (Rismon), memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Setelah itu, kata Budi, pihak pelapor ataupun korban menyetujui, dan itu harus melalui proses gelar perkara oleh penyidik.
Kemudian dilakukan melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” ucapnya.
Kendati demikian, penyidik masih terus mengkaji permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon itu.
“Ini masih dalam tahap proses (pengkajian),” ucapnya.













